ANGGARAN
DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA
“
MANDALA”
MASA
BAKTI 2015 - 2020
DESA
LAHAR
KEC.
TLOGOWUNGU KAB. PATI
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA
“
MANDALA”
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil
merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap
warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Mandala Desa
Lahar, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati sebagai warga Negara Republik
Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka
mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Mandala sebagai
bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan
merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia,
bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan
didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami
Pemuda/Pemudi Desa Lahar menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang
bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna Mandala yang
merupakan kata serapan dari bahasa sansekerta. Mandala yang memiliki arti
lingkaran atau wilayah dalam perspektif yang lain dapat diartikan sebagai
kesatuan kekuatan yang akan melindungi dan membangun kehidupan bermasyarakat.
Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Mandala Periode Tahun 2015-2020 dengan Surat
Keputusan Kepala Desa Nomor : 141/03/III Tahun 2015.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu
Kabupaten Pati dan berkedudukan di tingkat Desa.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Karang Taruna Mandala berlandaskan Pancasila sebagai
landasan Ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, peraturan desa majelis
permusyawaratan sebagai landasan opersionalnya.
Pasal 5
Tujuan
1)
Mewadahi
setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta
meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka
mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan
menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab
untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin
dimasa datang;
2)
Memberi
arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah
sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3)
Menumbuhkan
potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan
hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi
kerakyatan;
4)
Mendorong
setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin
toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam
perbedaan dan keragaman yang tinggi;
5)
Membina
kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor
swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi
pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna
kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita
kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai
wadah kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Desa Lahar dalam
nilai-nilai yang positif
Pasal 7
Misi
1.
Menghimpun kegiatan kepemudaan di Desa Lahar yang bersifat Intern / Ekstern
2.
Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3.
Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dukuh
4.
Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan
5.
Membangun pemuda yang berdaya, beradab, dan berorientasi ke depan.
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status Karang Taruna Mandala adalah organisasi kepemudaan
tertinggi di lingkungan Desa Lahar serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan
yang berada di tingkat Desa Lahar.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan karang taruna Mandala menganut sistem stelsel
pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun
di wilayah Desa Lahar, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan
pendidikan, adalah anggota yang selanjutnya disebut “Warga Karang Taruna Mandala
Desa Lahar”.
Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas,
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) karang taruna Mandala Desa Lahar.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 10
Struktur Kelembagaan
1)
Struktur
Kelembagaan karang taruna Mandala Desa Lahar terlampir
2)
Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung
jawaban.
3)
Pengaturan
lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan (ART)
karang taruna Mandala Desa Lahar
Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah
Anggota Karang Taruna Mandala Desa Lahar
Pasal 12
Pemilihan pengurus
Pemilihan
dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah anggota.
Pasal 13
Masa Jabatan pengurus dan pergantian pengurus
1)
Masa
jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 5 tahun)
2)
Jika
ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan
pemilihan wakil ketua.
3)
Pengurus
akan diganti bila megundurkan diri
4)
Pengurus
akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5)
Pengurus
akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah
Anggota Karang Taruna Mandala Desa Lahar.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 15
1.
Pendanaan Karang Taruna Mandala Desa Lahar diperoleh dari swadaya anggota
2.
Pendanaan dari APBDes Lahar
3.
Pendanaan dari warga atau pihak lain yang berifat tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Mandala Desa Lahar
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota. Perubahan Anggaran Dasar
dapat berubah atas usulan Anggota.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Mandala
Desa Lahar ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna
Mandala Desa Lahar
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Anggota Dasar Karang Taruna Mandala Desa Lahar ini berlaku
sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan di :
Lahar
Pada Tanggal :
25 Pebruari 2015
Ketua
Sekretaris
ADI PRAMONO
KHARISMA
PRATOWO
Mengetahui
Pj. Kepala Desa Lahar
MAD DOWI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA MANDALA
DESA LAHAR, KECAMATAN TLOGOWUNGU, KABUPATEN PATI
BAB I
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang karang taruna Mandala Desa Lahar mengandung
unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang
dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai
latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.
Bunga
Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2.
Empat
helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna
yaitu:
a.
Memupuk
kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.
Membina
kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
c.
Mengembangkan
dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan
interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.
Menanamkan
pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.
Tujuh
helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus
dimiliki oleh anak dan remaja:
- Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
- Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
- Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
- Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
- Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.
Pita
dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
- Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
- Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah
Pembinaan Remaja
5.
Pita
dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
- ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
- KARYA : Pekerjaan.
- MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
- YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.
Lingkaran
menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.
Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.
Bintang
kembar melambangkan kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh anggota Karang Taruna
9.
Pita
merah bertuliskan Karang Taruna Mandala sebagai identitas Karang Taruna tingkat
desa yang mandiri, sedang bunga mekar yang ada di bawah menopang logo
menggambarkan bahwa Karang Taruna sebagai generasi muda selalu membutuhkan
dukungan dari para orang tua.
8. Arti warna:
- Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
- Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan
diri, tekad pantang mundur.
- Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Mandala Desa Lahar disesuaikan dengan
perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota karang taruna Mandala Desa Lahar terdiri dari
anggota pasif dan anggota aktif.
1.
Anggota
Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis),
yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 (SMP/sederajat kelas IX/9)
2.
Anggota
aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 (SMA/sederajat
kelas X/10) s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk
mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.
Memahami,
menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga karang taruna Mandala Desa Lahar.
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan yang diadakan karang taruna Mandala Desa Lahar.
3.
Menjaga
nama baik karang taruna Mandala Desa Lahar.
Pasal 5
Hak Anggota
1.
Menyampaikan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Memilih
dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di karang taruna Mandala Desa Lahar.
3.
Memberikan
inspirasi ke pengurus karang taruna Mandala Desa Lahar.
4.
Mendapat
perlakuan dan perlindungan yang sama dari karang taruna Mandala Desa Lahar.
5.
Mengadakan
kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan karang taruna Mandala Desa
Lahar.
Pasal 6
Sanksi
Setiap
anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1.
Bertindak
yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Mandala Desa Lahar atau
peraturan-peraturan lainnya
2.
Bertindak
merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Mandala Desa Lahar.
Pasal 7
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi
dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat
Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat
Penringtan 2 (SP 2)
3.
Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi Karang Taruna Mandala Desa Lahar tetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pasal 9
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.
Bertangung
jawab dalam memimpin karang taruna Mandala Desa Lahar.
2.
Melaksanakan
fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan karang taruna Mandala Desa Lahar.
3.
Bertanggung
jawab atas pembinaan pengurus karang taruna Mandala Desa Lahar dan hubungan
dengan pihak lain.
4.
Memberikan
laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila
Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus
yang dianggap mampu wewakilinya.
6.
Dalam
kondisi darurat, dengan atas nama karang taruna Mandala Desa Lahar ketua berhak
mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 10
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang:
1.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.
Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 11
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu
sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai
pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.
Melaksanakan
kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.
Berkoordinasi
dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata
komunikasi.
5.
Merancang,
memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam
kegiatan kesekretariatan.
6.
Bertanggung
jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.
7.
Bertanggung
jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas karang taruna Mandala Desa Lahar.
Pasal 12
Bendahara
Bendahara
Tugas dan Wewenang:
1.
Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan
proposional.
Pasal 13
Ketua Bidang atau Seksi
Tugas dan Wewenang:
1.
Menentukan
kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.
Menterjemahkan
kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota
dibawahnya.
3.
Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang
dipimpinnya.
4.
Bertanggung
jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.
Membuat
laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.
Apabila
berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
Pasal 14
Susunan pengurus
Susunan
pengurus Karang Taruna Mandala Desa Lahar, terlampir
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Hal
mengenai permusyawaratan Karang Taruna Mandala Desa Lahar antara lain :
1.
Musyawarah Anggota
2.
Musyawarah Pimpinan
3.
Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
1.
Sidang
dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah)
ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Mandala Desa Lahar
2.
Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Mandala Desa Lahar
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna Mandala Desa Lahar ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus
yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Mandala Desa Lahar
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya
kepengurusan Karang Taruna Mandala Desa Lahar
Ditetapkan di : Desa
Lahar, Tlogowungu - Pati
Pada Tanggal : 25
Pebruari 2015
Waktu/Pukul :
20.30 WIB
Ketua
Sekretaris
ADI PRAMONO
KHARISMA
PRATOWO
Mengetahui
Pj. Kepala Desa Lahar
MAD DOWI
LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA MANDALA PERIODE
2015 - 2020
Pelindung :
Kepala Desa Lahar
Pembina :
Aparatur Desa Lahar
Ketua :
Adi Pramono
Wakil Ketua :
Wahyu Waskito Jati
Sekretaris :
1. Kharisma Pratowo
2. Saiful Muhlis
Bendahara :
1. Arwan Saiful Isrin
2. Puji Astuti, S.Pd.I
Seksi
Pendidikan dan
Pelatihan :
1. Syaiful Huda, S.Pd.I
2. Mustaqim
Seksi
Usaha Kesejahteraan
Sosial :
1. Kusnadi
2. Sukarno
Seksi
Kelompok Usaha
Bersama : 1. Ali
Ahmadi
2. Ulil Albab
Seksi
Kerohanian
dan Pembinaan
Mental : 1. Khotibul Umam, S.sy
2. Kusrin
Seksi Olahraga
dan
Seni
Budaya : 1.
Samsul Hadi
2. Sanusi
Seksi
Lingkungan Hidup : 1. Kunaryo
2. Abdul Rohim
Seksi
Humas : 1. Abdul
Nafi’
2. Sunardi
Seksi
Kerjasama Kemitraan : Islah


No comments:
Post a Comment