Tuesday, April 4, 2017

AD ART Karang Taruna Mandala Lahar - Tlogowungu - Pati




ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA
“ MANDALA”
MASA BAKTI 2015 - 2020






DESA LAHAR
KEC. TLOGOWUNGU KAB. PATI




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA
MANDALA”



Bismillahirrohmannirrohim

Mukkadimah

Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Mandala Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Mandala sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. 

Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Desa Lahar menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut : 


BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN 

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna Mandala  yang merupakan kata serapan dari bahasa sansekerta. Mandala yang memiliki arti lingkaran atau wilayah dalam perspektif yang lain dapat diartikan sebagai kesatuan kekuatan yang akan melindungi dan membangun kehidupan bermasyarakat.

Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Mandala Periode Tahun 2015-2020 dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 141/03/III Tahun 2015. 



Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati dan berkedudukan di tingkat Desa. 


BAB II
AZAS DAN TUJUAN 

Pasal 4
Azas
Karang Taruna Mandala berlandaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, peraturan desa majelis permusyawaratan sebagai landasan opersionalnya. 

Pasal 5
Tujuan
1)       Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang; 

2)       Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial; 

3)       Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 

4)       Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi;

5)       Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. 

BAB III
VISI dan MISI 

Pasal 6
Visi
Sebagai wadah kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Desa Lahar dalam nilai-nilai yang positif  

Pasal 7
Misi
1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Desa Lahar yang bersifat Intern / Ekstern
2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dukuh
4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan
5. Membangun pemuda yang berdaya, beradab, dan berorientasi ke depan.



BAB IV
STATUS 

Pasal 8
Status Karang Taruna Mandala adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Desa Lahar serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Desa Lahar. 

BAB V
KEANGGOTAAN 

Pasal 9
Keanggotaan karang taruna Mandala menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun di wilayah Desa Lahar, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan, adalah anggota yang selanjutnya disebut “Warga Karang Taruna Mandala Desa Lahar”. 

Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) karang taruna Mandala Desa Lahar. 


BAB VI
KELEMBAGAAN 

Pasal 10
Struktur Kelembagaan
1)       Struktur Kelembagaan karang taruna Mandala Desa Lahar terlampir
2)       Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung jawaban.
3)       Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan (ART) karang taruna Mandala Desa Lahar 

Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Mandala Desa Lahar 

Pasal 12
Pemilihan pengurus
Pemilihan dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah anggota.

Pasal 13
Masa Jabatan pengurus dan pergantian pengurus
1)       Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 5 tahun)
2)       Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.
3)       Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4)       Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5)       Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi

BAB VII
PERMUSYAWARATAN 

Pasal 14
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Mandala Desa Lahar.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 15
1. Pendanaan Karang Taruna Mandala Desa Lahar diperoleh dari swadaya anggota
2. Pendanaan dari APBDes Lahar
3. Pendanaan dari warga atau pihak lain yang berifat tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Mandala Desa Lahar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Anggota. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Mandala Desa Lahar ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Mandala Desa Lahar

BAB XI
PENUTUP 

Pasal 18
Anggota Dasar Karang Taruna Mandala Desa Lahar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.



Ditetapkan di             : Lahar
Pada Tanggal             : 25 Pebruari 2015





          Ketua                                                                  Sekretaris



ADI PRAMONO                                           KHARISMA PRATOWO


Mengetahui
Pj. Kepala Desa Lahar




MAD DOWI




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA MANDALA
DESA LAHAR, KECAMATAN TLOGOWUNGU, KABUPATEN PATI 

BAB I
LAMBANG DAN BENDERA 

Pasal 1
Lambang
Lambang karang taruna Mandala Desa Lahar mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:


1.   Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.   Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.        Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.       Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.        Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.       Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

3.   Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
  1. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
  3. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
  4. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
  5. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
  6. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
  7. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.

4.   Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
  1. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
  2. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja

5.   Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
  1. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
  2. KARYA : Pekerjaan.
  3. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
  4. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

6.   Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

7.   Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

8.   Bintang kembar melambangkan kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh anggota Karang Taruna

9.   Pita merah bertuliskan Karang Taruna Mandala sebagai identitas Karang Taruna tingkat desa yang mandiri, sedang bunga mekar yang ada di bawah menopang logo menggambarkan bahwa Karang Taruna sebagai generasi muda selalu membutuhkan dukungan dari para orang tua.

8. Arti warna:
  1. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
  2. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
  3. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Mandala Desa Lahar disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota karang taruna Mandala Desa Lahar terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
1.   Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 (SMP/sederajat kelas IX/9)
2.   Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 (SMA/sederajat kelas X/10) s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.   Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga karang taruna Mandala Desa Lahar.
2.   Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan karang taruna Mandala Desa Lahar.
3.   Menjaga nama baik karang taruna Mandala Desa Lahar.

Pasal 5
Hak Anggota
1.   Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.   Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di karang taruna Mandala Desa Lahar.
3.   Memberikan inspirasi ke pengurus karang taruna Mandala Desa Lahar.
4.   Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari karang taruna Mandala Desa Lahar.
5.   Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan karang taruna Mandala Desa Lahar.

Pasal 6
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1.   Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Mandala Desa Lahar atau peraturan-peraturan lainnya
2.   Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Mandala Desa Lahar.

Pasal 7
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Mandala Desa Lahar tetapkan dalam Musyawarah Anggota

Pasal 9
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.       Bertangung jawab dalam memimpin karang taruna Mandala Desa Lahar.
2.       Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan karang taruna Mandala Desa Lahar.
3.       Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus karang taruna Mandala Desa Lahar dan hubungan dengan pihak lain.
4.       Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.       Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.       Dalam kondisi darurat, dengan atas nama karang taruna Mandala Desa Lahar ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 10
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang:
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 11
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.   Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.   Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.   Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.   Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.   Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.   Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.
7.   Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas karang taruna Mandala Desa Lahar.

Pasal 12
Bendahara
Tugas dan Wewenang:
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.

Pasal 13
Ketua Bidang atau Seksi
Tugas dan Wewenang:
1.       Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.       Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3.       Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.       Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.

5.       Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.       Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.


Pasal 14
Susunan pengurus
Susunan pengurus Karang Taruna Mandala Desa Lahar, terlampir



BAB IV
PERMUSYAWARATAN 

Pasal 15
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Mandala Desa Lahar antara lain :
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pimpinan
3. Musyawarah Evaluasi kegiatan



BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN 

Pasal 16
1.   Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Mandala Desa Lahar
2.   Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak



BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Mandala Desa Lahar



BAB VII
ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Mandala Desa Lahar ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Mandala Desa Lahar


BAB VIII
PENUTUP 

Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Mandala Desa Lahar


Ditetapkan di     : Desa Lahar, Tlogowungu - Pati
Pada Tanggal     : 25 Pebruari 2015
Waktu/Pukul      : 20.30 WIB
          Ketua                                                                  Sekretaris



ADI PRAMONO                                           KHARISMA PRATOWO


Mengetahui
Pj. Kepala Desa Lahar




MAD DOWI





LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA MANDALA PERIODE 2015 - 2020 


Pelindung                                : Kepala Desa Lahar
Pembina                                  : Aparatur Desa Lahar
Ketua                                      : Adi Pramono
Wakil Ketua                           : Wahyu Waskito Jati
Sekretaris                                : 1. Kharisma Pratowo
                                                  2. Saiful Muhlis
Bendahara                               : 1. Arwan Saiful Isrin
                                                  2. Puji Astuti, S.Pd.I
Seksi Pendidikan dan
Pelatihan                                 : 1. Syaiful Huda, S.Pd.I
                                                  2. Mustaqim
Seksi Usaha Kesejahteraan
Sosial                                      : 1. Kusnadi
                                                  2. Sukarno
Seksi Kelompok Usaha
Bersama                                  : 1. Ali Ahmadi
                                                  2. Ulil Albab

Seksi Kerohanian
dan Pembinaan Mental           : 1. Khotibul Umam, S.sy
                                                  2. Kusrin

Seksi Olahraga dan
Seni Budaya                            : 1. Samsul Hadi
                                      2. Sanusi

Seksi Lingkungan Hidup        : 1. Kunaryo
                                                  2. Abdul Rohim

Seksi Humas                           : 1. Abdul Nafi’
                                                  2. Sunardi

Seksi Kerjasama Kemitraan   : Islah                         


No comments:

Post a Comment

Madu Asli merk Madureksa